Layanan Utama yang Tersedia

Seluruh layanan KEMENLH dapat diakses secara online melalui portal SIMPEL (Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan) atau langsung di kantor KEMENLH dan dinas lingkungan hidup daerah.

Cara Mengajukan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan lingkungan adalah dokumen wajib bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Alur Pengajuan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) melalui OSS-RBA

1

Registrasi di OSS-RBA

Daftarkan perusahaan dan pelajari kewajiban dokumen lingkungan sesuai klasifikasi risiko usaha Anda di oss.go.id.

2

Penyusunan Dokumen

Susun dokumen AMDAL (risiko tinggi), UKL-UPL (risiko menengah), atau SPPL (risiko rendah) sesuai pedoman teknis KEMENLH.

3

Penilaian & Uji Kelayakan

Dokumen dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) dengan melibatkan para ahli dan konsultasi publik.

4

Persetujuan & Penerbitan

Persetujuan lingkungan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS dan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha.

Laporkan Pencemaran dan Pelanggaran Lingkungan

KEMENLH menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

Cara Menyampaikan Pengaduan

1

Pilih Saluran Pengaduan

Tersedia saluran: portal online SIMPEL, hotline 021-85907000, email pengaduan@kemenlh.go.id, atau datang langsung ke PPID KEMENLH.

2

Lengkapi Informasi

Sertakan kronologi kejadian, lokasi, jenis dugaan pelanggaran, dan bukti-bukti seperti foto/video bila ada.

3

Verifikasi Laporan

Tim KEMENLH memverifikasi laporan dalam 3 hari kerja dan menginformasikan tindak lanjut kepada pelapor.

4

Tindak Lanjut

Inspektur lingkungan turun ke lapangan untuk investigasi dalam 14 hari kerja. Pelapor mendapat notifikasi perkembangan penanganan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL?
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) wajib bagi usaha berisiko tinggi dengan dampak lingkungan besar. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk usaha berisiko menengah. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) cukup untuk usaha berisiko rendah. Penentuan kategori didasarkan pada jenis, skala, dan lokasi usaha sesuai PP 22 Tahun 2021.
Berapa lama proses penerbitan persetujuan lingkungan?
Untuk AMDAL, proses penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL berlangsung maksimal 75 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar. Untuk UKL-UPL, pemeriksaan berlangsung maksimal 12 hari kerja. Untuk SPPL, cukup pernyataan mandiri melalui sistem OSS yang langsung efektif.
Bagaimana cara mendapatkan data kualitas lingkungan di daerah saya?
Data kualitas lingkungan tersedia di portal SIMPEL (simpel.menlhk.go.id) dan IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) yang diperbarui setiap tahun. Untuk data spesifik yang belum tersedia online, dapat diajukan melalui permohonan informasi publik kepada PPID KEMENLH.
Siapa yang bisa mengikuti PROPER dan apa manfaatnya?
PROPER diikuti oleh perusahaan-perusahaan besar yang berpotensi berdampak signifikan terhadap lingkungan, serta perusahaan yang mendaftar secara sukarela. Manfaat PROPER termasuk pengakuan publik atas kinerja lingkungan, kemudahan akses perizinan, kemudahan akses perbankan hijau (green banking), dan insentif regulasi dari pemerintah bagi perusahaan berperingkat Hijau dan Emas.
Bagaimana sekolah bisa mendaftar program Adiwiyata?
Pendaftaran Adiwiyata dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi, dan nasional secara berjenjang. Sekolah mendaftar ke Dinas Lingkungan Hidup setempat dengan melengkapi formulir penilaian mandiri dan bukti dokumen pelaksanaan empat komponen Adiwiyata. Penilaian dilakukan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan.
Apa itu IDXCarbon dan bagaimana cara perusahaan berpartisipasi?
IDXCarbon adalah bursa karbon resmi Indonesia yang dioperasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diawasi oleh OJK. Perusahaan dapat berpartisipasi sebagai Penjual kredit karbon (proyek pengurangan emisi yang telah terverifikasi) maupun sebagai Pembeli kredit karbon untuk memenuhi kewajiban offset atau komitmen voluntary. Prasyarat utama adalah pendaftaran ke Sistem Registri Nasional (SRN) KEMENLH dan verifikasi kredit karbon oleh lembaga verifikasi terakkreditasi.