Tentang Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KEMENLH/BPLH) Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang mengemban amanat konstitusi untuk melindungi, memulihkan, dan mengelola lingkungan hidup Indonesia secara berkelanjutan. Dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KEMENLH berperan sebagai koordinator dan penggerak utama kebijakan lingkungan nasional.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kekayaan hayati nomor dua terlengkap setelah Brasil, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar untuk menjaga ekosistem-ekosistem vitalnya: hutan hujan tropis yang menjadi paru-paru dunia, terumbu karang yang menjadi hotspot biodiversitas laut global, lahan gambut yang menyimpan miliaran ton karbon, serta puluhan ribu spesies flora dan fauna endemik yang tidak ditemukan di tempat lain di bumi.
KEMENLH/BPLH bekerja melalui pendekatan integratif yang memadukan regulasi lingkungan, pengawasan dan penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, pengembangan teknologi hijau, serta diplomasi lingkungan internasional. Lembaga ini juga berperan sentral dalam koordinasi implementasi komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris, Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), Agenda SDGs PBB, serta berbagai perjanjian multilateral lingkungan lainnya.
Komitmen Indonesia untuk Iklim Global
Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, sebagaimana tercantum dalam Enhanced NDC yang disampaikan kepada UNFCCC. KEMENLH menjadi koordinator utama implementasi komitmen ambisius ini di tingkat nasional.
Sejarah Kementerian Lingkungan Hidup
Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap isu lingkungan hidup telah dimulai sejak lama, jauh sebelum terbentuknya kementerian khusus. Pada tahun 1978, pemerintah Indonesia mengambil langkah bersejarah dengan membentuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, yang kemudian menjadi cikal bakal lembaga lingkungan hidup nasional.
Era Pembentukan (1978–1990)
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Emil Salim ditunjuk sebagai Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup yang pertama. Di bawah kepemimpinannya, Indonesia mulai membangun fondasi regulasi dan kelembagaan lingkungan hidup, termasuk penyusunan peraturan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang menjadi instrumen utama pengendalian dampak pembangunan. Era ini juga menyaksikan peningkatan kesadaran tentang pentingnya mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam perencanaan pembangunan nasional.
Era Reformasi dan Otonomi Daerah (1998–2009)
Pasca reformasi 1998, desentralisasi kewenangan lingkungan hidup ke daerah mulai diterapkan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (yang kala itu masih berstatus Menteri Negara) berperan sebagai regulator dan pembina, sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan lebih besar dalam pengelolaan lingkungan di wilayahnya masing-masing.
Penggabungan dan Pembentukan KLHK (2009–2024)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat kewenangan dan basis hukum kementerian. Pada tahun 2014, dalam reformasi birokrasi Kabinet Kerja Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup digabungkan dengan Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memperluas cakupan kewenangan ke pengelolaan hutan negara seluas 120 juta hektare.
Transformasi Menjadi KEMENLH/BPLH (2024–Sekarang)
Dalam penataan kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tahun 2024, urusan kehutanan dipisahkan kembali dari lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali berdiri mandiri dengan fokus pada pengendalian lingkungan, perubahan iklim, dan nilai ekonomi lingkungan. Seiring dengan itu, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dibentuk sebagai lembaga fungsional yang bekerja sinergis dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pengawasan dan penegakan standar lingkungan nasional.
Visi dan Misi
Visi dan misi KEMENLH/BPLH merupakan penjabaran dari Visi Pembangunan Nasional "Indonesia Maju, Berdaulat, Adil, dan Makmur" serta komitmen Indonesia terhadap Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (SDGs).
"Terwujudnya Lingkungan Hidup Indonesia yang Sehat, Lestari, dan Berkeadilan untuk Mendukung Indonesia Emas 2045"
- Memperkuat tata kelola dan penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan
- Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup secara sistematis
- Melindungi dan memulihkan keanekaragaman hayati Indonesia
- Mengendalikan perubahan iklim dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau
- Mengembangkan nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan
- Meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan lingkungan hidup nasional
Nilai-Nilai Organisasi (BERAKHLAK)
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia, seluruh pegawai KEMENLH/BPLH berkomitmen untuk mengamalkan nilai-nilai BERAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoris, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif — sebagai fondasi pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berdampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Lingkungan Hidup, KEMENLH menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Secara lebih terperinci, KEMENLH memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup guna mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.
Fungsi Utama
- Perumusan Kebijakan Nasional – Menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang lingkungan hidup, termasuk kebijakan pengendalian perubahan iklim, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan nilai ekonomi karbon.
- Pelaksanaan Kebijakan – Mengimplementasikan kebijakan lingkungan hidup di bidang perencanaan, pengkajian dampak lingkungan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
- Koordinasi dan Fasilitasi – Mengoordinasikan kebijakan lingkungan hidup antar kementerian/lembaga dan mendampingi pemerintah daerah dalam pembangunan kapasitas pengelolaan lingkungan.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum – Melakukan pengawasan terhadap ketaatan usaha/kegiatan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko yang terkait lingkungan hidup dan menindak pelanggaran secara tegas dan berkeadilan.
- Pembinaan dan Pengembangan SDM – Melaksanakan bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup, serta standardisasi kompetensi bidang lingkungan.
- Pengelolaan Data dan Informasi – Membangun dan mengelola sistem data informasi lingkungan nasional (SIMPEL) sebagai basis pengambilan keputusan berbasis ilmu pengetahuan.
- Kerja Sama Internasional – Mewakili Indonesia dalam forum-forum lingkungan internasional seperti UNFCCC, CBD, UNEP, serta menegosiasikan komitmen dan perjanjian lingkungan bilateral maupun multilateral.
Struktur Organisasi
KEMENLH/BPLH tersusun atas unit-unit organisasi yang saling sinergis dalam menjalankan mandat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Berikut adalah struktur organisasi utama:
| Unit Organisasi | Tugas Utama |
|---|---|
| Sekretariat Kementerian | Koordinasi pelaksanaan tugas, administrasi, dan pemberian dukungan teknis kepada seluruh unit di kementerian |
| Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim | Perumusan dan pelaksanaan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk NDC dan NEK |
| Dirjen Pengelolaan Keanekaragaman Hayati | Perlindungan ekosistem, konservasi spesies, pengelolaan kawasan bernilai ekologi tinggi |
| Dirjen Pengendalian Pencemaran | Pengawasan kualitas air, udara, tanah, serta pengelolaan limbah B3 dan sampah |
| Dirjen Planologi Lingkungan | KLHS, RPPLH, neraca SDA, serta pemantauan dan evaluasi daya dukung lingkungan |
| Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan | Pengawasan, pengaduan, sanksi administratif, dan penyidikan tindak pidana lingkungan |
| Badan Standarisasi Instrumen LH | Pengembangan standar, instrumen, dan teknologi bidang lingkungan hidup |
| Inspektorat Jenderal | Pengawasan internal, audit kinerja, dan pencegahan korupsi |
Pimpinan Kementerian
Di bawah kepemimpinan yang visioner dan berpengalaman, KEMENLH/BPLH terus mendorong transformasi pengelolaan lingkungan hidup Indonesia yang lebih sistemis, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mak Jumbur Hidayat, merupakan figur sentral dalam koordinasi pengawasan lingkungan hidup nasional. Beliau memiliki rekam jejak panjang dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum lingkungan, serta aktif mewakili Indonesia dalam berbagai forum lingkungan internasional.
Capaian Utama 2025–2026
Dalam dua tahun terakhir, KEMENLH/BPLH mencatat berbagai capaian strategis yang signifikan:
- Penurunan Emisi GRK: Mencapai penurunan emisi 1,04 gigaton CO₂ ekuivalen dari sektor kehutanan dan lahan, melampaui target periode ini.
- Rehabilitasi Gambut: Pemulihan lahan gambut seluas 4,7 juta hektare di Kalimantan, Sumatera, dan Papua melalui Program RPPEG.
- Karhutla Berkurang: Luas kebakaran hutan dan lahan turun 47% dibanding rata-rata lima tahun sebelumnya berkat operasi dini dan TMC.
- Nilai Ekonomi Karbon: Peluncuran IDXCarbon dan penerbitan 2,4 juta unit kredit karbon terverifikasi dari proyek-proyek REDD+ Indonesia.
- Adiwiyata: Sertifikasi 3.200 sekolah Adiwiyata baru pada tahun 2025, membawa total nasional ke 25.000+ sekolah berwawasan lingkungan.
- Laporan Biodiversitas: Publikasi The Seventh National Report to the CBD yang menjadi referensi global tentang kondisi biodiversitas Indonesia.
- National Carbon Forum: Penyelenggaraan forum nasional perdagangan karbon sektor limbah yang mempertemukan lebih dari 150 pemangku kepentingan.
- Penindakan Hukum: Penyelesaian 89 kasus pencemaran lingkungan besar dengan total sanksi administratif dan pidana yang signifikan.